Yogyakarta - Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset penting yang mendukung penyelenggaraan tuga...
JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 telah diterbitkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk tahun anggaran 2026. PMK tersebut menetapkan satuan biaya, tarif dan indeks yang digunakan untuk menghitung komponen biaya dalam penyusunan anggaran.
Terkait hal tersebut, AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Sosialisasi itu berlangsung di Jakarta pada 18 November 2025 dengan menghadirkan pembicara dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu. Dalam kegiatan ini, hadir dari AKN Seni dan Budaya Yogyakarta yaitu Kasubbag Tata Usaha Bayu Aprianto, SPd. MPd. dan Bendahara Dwi Kusumaningrum, SKM. MAP.
Rika Susanti, S.E. Kepala Bagian Keuangan dan Umum, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek menyampaikan, seperti diketahui bersama SBM ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. "Jadi karena ini sudah akhir tahun 2025 dan memasuki 2026, jadi tidak ada salahnya jika dari sekarang kita sudah memulai melakukan pembedahan atas SBM 2026 yang nanti akan kita bersama gunakan dalam pengelolaan atau pelaksanaan anggaran," ucap Rika. Ia pun menjabarkan hal-hal terkait tentang Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Sementara Bayu Aprianto menjelaskan, dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dwi Kusumaningrum selaku Bendahara, diundang oleh Biro Perencanaan dan Keuangan Kemdiktisaintek sebagai peserta kegiatan ini. Harapannya bahwa ada persamaan persepsi terkait Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2026. "Karena SBM setiap tahun mengalami perubahan dan penyesuaian dari Kemenkeu. Sehingga perlu adanya sosialisasi dan penyamaan persepsi," terang Bayu.
"Bahwa penyamaan dan sosialisasi ini sangat diperlukan karena sebagai bentuk persiapan untuk anggaran di Tahun 2026. Sehingga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Bendahara serta pengelola keuangan tidak salah dalam pengelolaan anggaran di tahun 2026. "Sehingga nilai2 integritas, akuntabilitas tetap bisa terjaga dengan baik," tutup Bayu. (Humas-AKNSenBud)
0 Komentar