SEJARAH SINGKAT
AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Akademi Komunitas Negeri Seni Dan Budaya Yogyakarta adalah sebuah lembaga Pendidikan tinggi seni budaya berstatus negeri yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan pada jenjang Diploma Satu (01) sampai Diploma Dua (D2), dengan berpedoman pada Perpres No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Akademi Komunitas Negeri Seni Dan Budaya dibentuk atas gagasan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (Sultan Hamengku Buwono X) yang dimulai sejak tahun 2013, dengan surat usulan pendirian ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 412/5250, dan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Dikti dengan surat No.1266/E.E4/KL/2013, dan surat dari Dikti kepada Gubernur DIY, serta dengan diadakan visitasi lapangan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Dikti sendiri pada tanggal 5 Juni 2014, dan hasil Rakor Akademi Komunitas Batch 3 dengan Perguruan Tinggi Pembina serta penyusunan RIP di Surabaya, tanggal 4-5 Juli 2013, maka Akademi Komunitas Negeri Seni Dan Budaya diijinkan untuk memulai melaksanakan program pendidikannya pada tahun akademik 2014-2015. Oleh karena itu sebelum memiliki satuan kerja sendiri, maka Akademi Komunitas Negeri Seni Dan Budaya Yogyakarta masih menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta di bawah pembinaan Institut Seni Indonesia Yogyakarta, sehingga untuk sementara ini, administrasi akademiknya masih berstatus sebagai mahasiswa ISI Yogyakarta.