Yogyakarta - AKN Seni dan Budaya Yogyakarta punya cita-cita untuk memiliki Business Centre yang t...
Yogyakarta - AKN Seni dan Budaya Yogyakarta mengikuti dua kegiatan yang digelar di tempat yang sama Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan pertama yaitu Penyusunan Statuta Akademi Komunitas Negeri di lingkungan Kemdiktisaintek. Sedangkan kegiatan yang kedua adalah terkait peta jabatan.
Kasubag TU AKN Seni dan Budaya Yogyakarta, Bayu Aprianto, SPd. MPd. menyampaikan,
dalam kegiatan penyusunan statuta Akademi Komunitas Negeri di lingkungan Kemdiktisaintek kali ini, 4 AKN di luar AKN Seni dan Budaya Yogyakarta mendapatkan Organisasi Tata Kelola (OTK) baru, sehingga statutanya pun baru.
"Sedangkan untuk AKN Seni dan Budaya Yogyakarta, kami masih menggunakan Organisasi Tata Kelola yang lama, jadi statutanya itu hanya sekedar revisi atau pembaruan," ungkap Bayu.
Sedangkan pada kegiatan kedua yang diikuti AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terkait peta jabatan, Bayu menjelaskan bahwasanya sekarang Kementerian memberikan peta jabatan untuk Akademi Komunitas Negeri dengan jabatan terbaru yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 282 Tahun 2025.
"Untuk kegiatan yang terkait peta jabatan ini pada intinya adalah adanya penyesuaian jabatan baru mengikuti peraturan PAN-RB yang terbaru," tegas Bayu.
Peta jabatan untuk Akademi Komunitas Negeri yang diperbarui berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 282 Tahun 2025 akan mencakup jabatan fungsional dan pelaksana.
Peraturan ini menetapkan nomenklatur baru untuk jabatan pelaksana dan mewajibkan instansi pemerintah termasuk akademi, untuk menyesuaikan peta jabatan mereka agar sesuai dengan aturan ini dalam waktu satu tahun dengan perubahan fokus pada penyesuaian tugas, fungsi dan simplifikasi nomenklatur. (Humas-AKNSenBud)
0 Komentar