Bantul, aknyogya.ac.id – Dalam rangka untuk meningkatkan Sumber Daya Manus...
Sleman, aknyogya.ac.id – Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta bekerjasama dengan LSP P2 BBPPMPV Seni dan Budaya menyelenggarakan Uji Kompetensi Profesi UKP yang diikuti empat dosen Prodi Seni Karawitan dan dua dosen dari Prodi Tari. Kegiatan UKP dilangsungkan hari Kamis dan Jumat, 19-20 Desember 2024 di Ruang Laboratorium Balai Besar PPMPV Seni Budaya, Jl. Kaliurang, Klidon, Sukoharjo, Sleman.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui dan memenuhi standar kompetensi dimana skema yang diujikan adalah skema penataan karawitan dan skema penataan tari. Bertindak sebagai penguji adalah Assesor Penataaan Karawitan dan Assesor Penataaan Tari dari BBPPMPV Seni dan Budaya Yogyakarta. Hadir dalam UKP tersebut adalah Direktur AKN Seni dan Budaya Yogyakarta Dr. Supadma, M.Hum. dan Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya Yogyakarta.
Lembaga Sertifikasi Profesi P2 bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan atau profesi di bidangnya. Selain itu sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan LSP P2 dapat membantu individu untuk mendapatkan promosi atau peluang karier yang lebih baik.
Bayu Purnama, M.Sn., sebagai salah satu peserta UKP melaporkan kegiatan selama dua hari tersebut berlangsung lancar, para assesor sangat terbuka. Paling tidak terjalin kerjasama di antara dua lembaga. Para peserta khususnya dosen karawitan diberi pengarahan tentang metode-metode terkait bagaimana merancang atau mengaransemen musik gamelan, merancang karya baru serta bagaimana menganalisa notasi musik gamelan dari audio. “Di situ kita dibentuk untuk memahami bagaimana musikalitas yang sesuai dengan konsepnya. Misal konsep musik gamelan untuk anak-anak, untuk orang tua, untuk pakeliran, untuk kethoprak dan lain sebagainya. Sebagai dosen kita mampu menakar keahlian kita, levelnya seberapa,” jelasnya.
“Uji profesi ini kaitannya adalah kita ini sudah layak atau belum. Khususnya sebagai pengrawit kita ini sudah dianggap layak atau belum sebagai penata. Di sini kita benar-benar diuji. Dan nantinya sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Ke depannya semoga ada banyak instruktur ataupun dosen yang belum mengikuti UKP bisa segera melaksanakan. Karena ini adalah takaran kemampuan kita diuji di tingkat nasional dan sebagai bukti konkret dari keahlian dan keilmuan dosen sesuai dengan bidangnya,” pungkasnya.
Rochmad AKN
0 Komentar