YOGYAKARTA - Menyongsong Hari Ibu 22 Desember 2025 AKN Seni Budaya Yogyakarta menggelar Workshop ...
YOGYAKARTA - AKN Seni dan Budaya Yogyakarta melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 dan Rencana Penyusunan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025, Kamis (18/12/2025) di Ruang VIP AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
Rapat yang dipimpin Kasubbag TU AKN Seni dan Budaya Yogyakarta, Bayu Aprianto, SPd. MPd. ini menghadirkan narasumber Sodikin selaku Kasi PPA I D Kanwil DJPB DIY dan Bayu Sulistiantoro selaku Kasi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Kanwil DJPB DIY. Hadir pada kegiatan ini Direktur AKNSBY Prof. Dr. Drs. Kuswarsantyo, MHum dan Tim Keuangan AKNSBY.
Pada kesempatan ini, Bayu Aprianto menjelaskan bahwa sosialisasi standar biaya masukan ini penting
sebagai langkah menuju Tahun Anggaran 2026. "Sehingga dalam pelaksanaan anggaran kita menggunakan acuan yang ditetapkan oleh pemerintah
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025," terang Bayu.
"Dan ada pun penyusunan laporan keuangan ini sebagai langkah awal AKNSBY
untuk mencapai satker yang akuntabilitas sehingga secara pertanggungjawaban dan transparansi itu bisa dicapai," tegasnya.
Sementara menurut Kuswarsantyo, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi terhadap kebijakan pengelolaan keuangan negara, khususnya sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025. Sekaligus sebagai langkah awal dalam mempersiapkan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 yang akuntabel dan berkualitas.
"PMK Nomor 32 Tahun 2025 merupakan regulasi yang sangat strategis karena mengatur kerangka pengelolaan dan pelaporan keuangan yang harus kita pahami dan implementasikan secara konsisten di seluruh unit kerja," kata Direktur.
Oleh karena itu, sosialisasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan yang transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. (Humas-AKNSenBud)
0 Komentar