Permendikbud No. 55 Th. 2024 PPKPT Penyempurnaan Dari Permendikbud No. 30 Th. 2021 Tentang PPKS

avatar
Ditulis oleh
Administrator
0 komentar
Permendikbud No. 55 Th. 2024 PPKPT Penyempurnaan Dari Permendikbud No. 30 Th. 2021 Tentang PPKS
blog
Wadir & Kaubag-TU AKN Seni Budaya Yogyakarta Saat Mengikuti Sosialisasi Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 Oleh Kemendikbudristek. Foto : Ist

Jakarta, aknyogya.ac.id – Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 nantinya akan memperkuat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta hadir dalam sosialisasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dengan menugaskan Wakil Direktur Drs. Kartiman, M.Sn. dan Kasubag-TU AKN Seni dan Budaya Yogyakarta Bayu Aprianto, S.Pd., M.Pd., yang diadakan Kamis, 17/10, di The Sultan Hotel dan Residence, Jl. Gatot Subroto, RT 2 RW 1, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Republik Indonesia Tatang Mutaqin, S.Sos., M.Ed., Ph.D., saat sosialisai mengatakan bahwa perguruan tinggi harus menjamin pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Oleh karena itu, peraturan yang fokus pada upaya pencegahan ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan belajar di perguruan tinggi yang inklusif, berkebhinekaan serta aman dari tindakan kekerasan yang tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan lainnya, seperti kekerasan fisik, diskriminasi, intolerasi dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Sebagaimana hal yang diungkapkan Drs. Kartiman, M.Sn., Wakil Direktur AKN Seni dan Budaya Yogyakarta bahwa, Permedikbudristek PPKPT merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri No. 30 Th. 2021 tetang PPKS. “Permendikbudristek PPKPT ini akan melindungi seluruh civitas akademika, mulai mahasiswa, dosen, tenaga pendidik dari tindakan kekerasan yang tidak hanya kekerasan seksual saja seperti yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 30 Th. 2021,” ujarnya kepada aknyogya.ac.id.

“Kita harus lebih berhati-hati lagi mengingat Permendikbudristek No. 55 Th 2024 jangkauannya tidak hnya kekerasana seksual saja, sebaiknya dan sebisa mungkin kita harus membuat batasan- batasan dan perlu disosialisasikan ke seluruh civitas akademika,” lanjutnya.

Dengan dikeluarkannya Permendikbud No. 55 Th. 2024 diharapkan menjadi aturan yang jelas terkait PPKPT sehingga menjadi kenyamanan dalam perkuliahan yang ada di kampus, “Dengan aturan tersebut harus bersikap lebih preventif mencegah dan menjaga agar tidak adanya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus,” imbuh Bayu Aprianto, S.Pd., M.Pd., Kasubag-TU.

 

Rochmad AKN

 


0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

BERITA TERKAIT

Kirim pertanyaan, saran, atau masukan anda kepada kami