Yogyakarta, aknyogya.ac.id – Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat mengadakan ...
Kota Yogyakarta, aknyogya.ac.id- Bisa menjalin kerjasama dengan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta dan berpartisipasi dalam Program Sekar Rinonce, tentunya menjadi sebuah kebanggan tersendiri bagi Sukarni, pemilik Sanggar Tari Yoso Budoyo yang merupakan alumni Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta angkatan ke-8. Meski dalam program tersebut mereka tampil setiap tiga bulan sekali, latihan rutin setiap sore mulai pukul 16.00-17.30 WIB selalu dijalani dengan penuh semangat. Mereka berlatih banyak tarian yang meliputi tarian klasik dan kreasi baru. Diantaranya Tari Angguk Jos, Tari Lenggot Siwi, Tari Wonderland, Tari Sholawat Montro, Tari Nawung Sekar, Tari Soyong, Tari Cemeti Ayu, Tari Kenyo Mbekso, Tari Merak Ngigel, Tari Sri Panganti, Tari Jangger Abinaya, Tari Sekar Pudjiastuti, Tari Mangastuti, Tari Bujang Ganong.
“Meskipun dirasa kurang ada waktu istirahat dan kurang ada waktu bersama keluarga, sangat berterimakasih kepada alamater saya AKN Seni Budaya Yogyakarta, karena telah membuat saya lebih semangat dan kreatif dalam berkesenian. Berkecimpung di bidang kesenian itu menjadi hobi saya dari kecil dan dengan berkesenian penghasilan juga dapat mencukupi kebutuhan keluarga. Pokoknya terus semangat berkarya, kesuksesan pasti akan menyertai asal kita sabar dan ulet dan selalu mencintai serta bangga dengan profesi kita,” ungkap Sukarni saat diwawancarai oleh tim media aknyogya.ac.id, Rabu, 16/10.
Sekar Rinonce sendiri merupakan kegiatan pementasan regular berkonsep street art di Malioboro menjadi salah satu bentuk fasilitasi yang diberikan kepada lembaga budaya agar mendapatkan ruang untuk berkembang. Dengan memanfaatkan pementasan di ruang publik seperti Malioboro, yang mana diharapkan sanggar-sanggar tidak hanya mendapatkan pengalaman pentas melainkan tetapi juga dapat memanfaatkannya sebagai media promosi sehingga sanggar-sanggar yang pentas tersebut menjadi lebih dikenal oleh masyarakat luas.
Salah satu komitmen dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) sebagai perangkat pemerintahan yang memiliki tugas dalam urusan keristimewaan di bidang kebudayaan adalah melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
UU Pemajuan Kebudayaan menjelaskan bahwa empat langkah strategis Pemajuan Kebudayaan meliputi pelindungan, pengembanan, pemanfaatan dan pembinaan. Kerjasama Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta dengan sanggar-sanggar tari di kota Yogyakarta merupakan langkah konkret dari program pembinaan terhadap lembaga kebudayaan sebagai salah satu bagian dalam ekosistem kebudayaan di Yogyakarta.
“Saat ini terdapat lebih dari 350 lembaga budaya yang terdaftar (memiliki Nomor Induk Kebudayaan) di Kota Yogyakarta. populasi lembaga budaya ini bukan hanya harus dilindungi tetapi juga perlu dikuatkan. Oleh karena itu, kami melaksanakan berbagai program penguatan dalam hal kelembagaan, SDM dan kegiatan pendampingan lainnya untuk menjaga eksistensi lembaga budaya,” jelas Yetti Martanti, S.Sos., M.M. Kadinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
“Kami juga sangat mengapresiasi keberadaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran dan berkontribusi dalam penguatan ekosistem kebudayaan di Yogyakarta. Kami meyakini bahwa Pemajuan Kebudayaan merupakan sebuah upaya pelestarian yang harus dilakasanakan secara kolaboratif dengan melibatkan semua unsur ekosistem kebudayaan, baik itu pelaku seni, lembaga kebudayaan, masyarakat, termasuk lembaga pendidikan seperti AKN Seni dan Budaya Yogyakarta,” imbuhnya.
Rochmad AKN
0 Komentar